Pasal 29 Ayat 2 Uud 1945 Menjamin Kebebasan Beragama Di Indonesia

Pasal 29 Ayat 2 Uud 1945 Menjamin Kebebasan Beragama Di Indonesia

Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM

Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights.[1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ibadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.[2]

Bunyi Pasal 29 UUD 1945

Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia salah satunya diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 sebagai berikut:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut CST Kansil dan Christine S.T. Kansil dalam buku Sekitar HAM Dewasa Ini menerangkan bahwa UUD 1945 menentukan bahwa hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksakan setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya (hal.30).

Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia, Oemar Seno Adji dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia, salah satunya Pancasila (hal. 25). Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion.[3] Freedom of religion tercermin dalam Sila Pertama Pancasila yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, yang bermakna kewajiban setiap manusia di Indonesia menghormati agama dan kepercayaan orang lain, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain.[4]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 4.

[3] Firdaus Arifin. Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019, hal. 65-66.

[4] Fatmawati. Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, 2011, hal. 489.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Simak penjelasan lengkapnya!

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Makna Pasal 29 Ayat 2 ini mengutip dari buku Reformasi Politik Suatu Keharusan oleh Hartono Mardjono, meski di Indonesia terdapat perbedaan agama, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada tiap-tiap penduduk untuk merdeka memeluk agamanya masing-masing dan juga dalam menjalankan ibadahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu.

Selain itu, warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Penjelasan itu dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Penerbit Duta.

Oleh karena itu, negara mengemban tugas untuk menciptakan dan menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Supaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera, toleransi dan aman.

Seperti yang detikers ketahui, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Hari-hari perayaan keagamaan di Indonesia juga mengikuti 6 agama resmi yang diakui.

Pasal 29 UUD 1945 mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya. Berikut uraian maknanya.

Ketentuan Pasal 29 UUD 1945 membahas soal agama yang dijabarkan lebih rinci dalam dua ayat. Bunyi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Perlu digarisbawahi bahwa hak memeluk agama ini telah diatur dalam dasar negara, Pancasila, tepatnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dirincikan pula dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Bunyi Pasal 28E UUD 1945 adalah sebagai berikut:

(1). Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3.) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bunyi Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

Makna Pasal 29 UUD 1945

Secara sederhana, singkatnya makna Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 adalah negara menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.

Lebih lanjut terkait makna Pasal 29 UUD 1945, Yusril Ihza (dalam Fatmawati, 2011: 500). Menerangkan bahwa ketentuan Pasal 29 UUD 1945 memberikan kebebasan untuk memeluk agama, bukan kebebasan untuk tidak memeluk agama. Terkait kebebasan memeluk agama ini perlu dilihat dari sudut teologi keagamaan, yang seharusnya bersifat transenden, yakni memberikan kebebasan manusia untuk memeluk agama secara bebas dan tanpa paksaan.

Kemudian, dielaborasikan Ismail Suny (dalam Fatmawati, 2011: 500), hubungan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah agama dan kepercayaan yang diberikan hak hidup di negara Republik Indonesia adalah agama dan kepercayaan yang tidak bertentangan atau membahayakan sila pertama Pancasila. Pasalnya, paham tidak bertuhan bertujuan untuk menghapuskan kepercayaan terhadap Tuhan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moralmasyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

Toleransi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)

BAGAIMANA bunyi pasal 29 Ayat 2 UUD 1945? Pertanyaan semacam ini biasanya dilontarkan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Lalu, apakah Okezoners sudah tahu apa jawabannya? Jika belum, pada artikel kali ini Okezone akan membantu memberikan jawaban.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinggi nilai demorasi. Negara demokrasi ialah suatu negara yang menjunjung persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam kata lain, demokrasi erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak kebebasan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu, apa kaitan antara Demokrasi, HAM, dan bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan untuk Anda.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?

Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal ini tentu menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa secara demokrasi hak kebabasan memeluk suatu agama bukanlah pemberian dari negara, melainkan berdasarkan keyakinan bagi setiap individu.

Baca juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Pasalnya, keyakinan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa dipaksakan, perlu keyakinan kuat dari dalam hati nurani setiap orang. Maka dari itu, peran Hak Asasi Manusia (HAM) disini adalah untuk memberikan kebebasan tersebut, serta demokrasi menjunjung tinggi hal ini.

Mengenai hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, yaitu ”Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”.

Implementasi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Indonesia dikenal dengan negara multikultural di mana banyak budaya dan kepercayaan yang tumbuh di bumi Pertiwi ini. Dengan adanya pasal 29 Ayat 2, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap terjalin rukun dan damai dengan beraneka ragam budaya dan kepercayaaan setiap warganya.

Berikut contoh bagaimana cara mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 pada kehidupan sehari-hari:

- Memiiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.

- Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.

Menetapkan hari besar suatu agama sebagai hari libur nasional.

Demikian penjelasan Okezone mengenai bagaimana bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Semoga artikel ini membantu pemahaman kalian mengenai toleransi beragama.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Berikut adalah contoh pengimplementasian Pasal 29 Ayat 2, dalam kehidupan sehari-hari:

Sudah paham tentang Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 kan detikers, jangan mempraktikannya ya!

Konten baru

Bola Ne

Bola Ne

Regular price IDR 10.252525,-

Rumah303

Rumah303

loginrumah303.netThis slot site is a complete scam. I deposited Rp.100k and started playing slots. I was up to Rp. 500k within a few minutes I hit max win scatter, but then the site started to rig the games against me. I lost all of my money in a matter of minutes. I tried to contact customer support, but they were no help at all. They just kept telling me that I was unlucky. I would never recommend this site to anyone. It's a complete waste of money.

Rumah Lot

Rumah Lot

Một mô hình quản lý rủi ro tối ưu sẽ trả lời các câu hỏi dưới đây:

Dewa Zeus

Dewa Zeus

Jika bicara soal kekuasaan, kekuatan, langit, dan dewa, pasti otak orang-orang akan langsung menjadikan Zeus sebagai objek visualisasi di dalam otak.

Manyek

Manyek

📌 Tersedia bermacam-macam pilihan dari produsen dan merk berstandar mutu.📌 Harga paling update Desember 2024.📌 Ada review dan testimoni produk untuk bantu anda temukan yang terbaik.📌 Promo khusus bagi pengguna baru.📌 Bisa cicil bunga 0% dari berbagai bank.📌 Pengiriman kilat! Pesan hari ini, barang datang hari ini!

Rumah Elsa

Rumah Elsa

Belanja di App banyak untungnya:

Sumberto

Sumberto

📌 Tersedia bermacam-macam pilihan dari produsen dan merk berstandar mutu.📌 Harga paling update Desember 2024.📌 Ada review dan testimoni produk untuk bantu anda temukan yang terbaik.📌 Promo khusus bagi pengguna baru.📌 Bisa cicil bunga 0% dari berbagai bank.📌 Pengiriman kilat! Pesan hari ini, barang datang hari ini!

Lotang

Lotang

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Dunia Jp

Dunia Jp

Gagasan tentang mata uang digital pertama kali muncul dalam komunitas cypherpunk, sebuah gerakan yang menganjurkan penggunaan kriptografi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat. Gerakan ini menciptakan beberapa proyek mata uang digital pertama di dunia, seperti b-money dan Bit Gold, yang membuka jalan bagi terciptanya mata uang digital pertama, yaitu Bitcoin.

Markas338

Markas338

Getting Your Jersey Personalized

Situs168

Situs168

Selanjutnya ada game bernama Mobile Premier League atau lebih dikenal dengan MPL. Aplikasi penghasil saldo dana ini berisi berbagai kumpulan game yang seru untuk dimainkan. Lewat game seperti fruit dart, fruit chop, pool, chess, bloxmash, archery, fruit slice, bubble shooter dan lainnya. Maka kamu bisa mengumpulkan diamond dengan menjadi top player.

500 Kah

500 Kah

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Jati88

Jati88

Hai, apakah Anda ingin mendapat 3 unduhan GRATIS lagi per hari?Dapatkan Ekstra 3

Zigat

Zigat

Selanjutnya ada game bernama Mobile Premier League atau lebih dikenal dengan MPL. Aplikasi penghasil saldo dana ini berisi berbagai kumpulan game yang seru untuk dimainkan. Lewat game seperti fruit dart, fruit chop, pool, chess, bloxmash, archery, fruit slice, bubble shooter dan lainnya. Maka kamu bisa mengumpulkan diamond dengan menjadi top player.

Tempat 88

Tempat 88

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. JAKARTA – Petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) […]

Dewa 338

Dewa 338

Now you are reading Magic Emperor Chapter 338 at Oremanga โอเระมังงะ อ่านการ์ตูนมังงะแปลไทยออนไลน์ล่าสุดก่อนใครง่ายๆเพียงแค่คลิก.

Rasio 100

Rasio 100

Accounts receivable turnover memungkinkan perusahaan untuk mengetahui kemampuan pelanggan untuk membayar tagihan mereka. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi masalah potensial dan melakukan tindakan preventif sebelumnya.

Sepatu

Sepatu

Maaf, barangnya tidak ketemu